Sabtu, 04 Mei 2013


Kebijakan Moneter


1.    KEBIJAKSANAAN MONETER YANG MELIPUTI

Kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa. moneter (biasanya bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang pada gilirannya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan kebijaksanaan moneter, terutama untuk stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Kalau kestabilan dalam kegiatan ekonomi terganggu, maka kebijaksanaan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).

a.    Politik Pasar Terbuka
Meliputi tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh bank sentral. Tindakan ini akan berpengaruh: pertama, menaikkan cadangan bank-bank umum yang tersangkut dalam transaksi. Sebab
dalam pembelian surat berharga misalnya, bank sentral akan menambah cadangan bank umum yang menjual surat berharga tersebut, yang ada
padA bank sentral.

b.   Politik Diskonto
Tindakan untuk mengubah-ubah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum dalam hal meminjam dana dari bank sentral. Dengan menaikkan diskonto, maka ongkos meminjam dana dari bank sentral akan naik sehingga akan mengurangi keinginan bank untuk meminjam.

c.    Politik Perubahan Cadangan Minimum
Seperti telah dijelaskan di depan (dalam proses penciptaan kredit) bahwa perubahan cadangan minimum dapat mempengaruhi jumlah, uang yang beredar. Apabila ketentuan cadangan minimum diturunkan, jumlah uang beredar cenderung naik, dan sebaliknya kalau dinaikkan jumlah uang akan cenderung turun.
d.   Margin Requirement
Digunakan untuk membatasi penggunaan kredit untuk tujuan- tujuan pembelian surat berharga (yang biasanya bersifat spekulatil).

e.    Moral Suasion
Dimaksudkan untuk mempengaruhi sikap lembaga moneter dan individu yang bergerak di bidang moneter dengan pidato-pidato Gubernur Bank Sentral, atau publikasi-publikasi, agar supaya bersikap seperti yang dikehendaki oleh penguasa moneter.

2.   BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Di atas telah diuraikan tugas/fungsi serta kebijaksanaan moneter bank sentral secara umum, maka sekarang tiba gilirannya untuk meng uraikan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Undang-undang yang
mengatur Bank Indonesia adalah UU No. 13 Tahun 1968.2 Daiam pasal 7 undang-undang ini disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam hal:
a.     Mengatur, menjaga dan memelihara kestabiian nilai rupiah.
b.     Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas, kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

a. Pengedaran Uang (Pasal 26 sampai dengan 28)
  • 1.      Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. Sebelum permulaan tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas tersebut di Batas yang akan beredar dalam tahun yang bersang kutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
  • 2.     Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran.

A.   Perbankan dan Perkreditan (Pasal 26 sampai dengan 33)
  • #Bank Indonesia memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan. Dalam bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan jalan:
Ø  Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu-Iintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank
Ø  Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank.
Ø  Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna pinata laksanaan bank secara sehat
Ø  Bank Indonesia meminta laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan segala aktivitas bank-bank guna menjamin adanya, kegiatan bank yang sehat dan efisien.
  • #Dalam bidang perkreditan:
Ø  Menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu ter tentu untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
Ø  Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
Ø  Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif batas pemberian kredit perbankan.
Ø  Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank dengan cara:
·         menerima penggadaian ulang;
·         menerima sebagai jaminan surat-surat berharga;
·         menerima aksep, dengan syarat-syarat yang ditetap kan oleh Bank Indonesia.
·         Bank dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada
Ø  bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat (lender of last resort).
  • #Dalam hubungannya dengan pemerintah/APBN (pasal 34 sampai dengan 36):
Ø  Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
Ø  Bank Indonesia menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ø  Bank Indonesia membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya. Untuk tugas-tugas ini Bank Indonesia tidak memungut biaya.
Ø  Bank Indonesia memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuat kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam APBN.
Ø  Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan negara.
Ø  Atas penggunaan kredit tersebut di atas, pemerintah membayar bunga sebesar 3% setahun.
  • 4.    Dalam Wang pengerahan dana (pascal 37):
Ø  Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
  • Dalam bidang hubungan internasional (pasal 38 -sampan dengan 40):
Ø  Dalam usaha menjaga serta memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Indonesia menyusun rencana devisa guna memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional dengan cara:
·         Menguasai, mengurus clan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
·         Menatausahakan tagihan clan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri.
·         Mengusahakan pemeliharaan jumlah cadangan minimum emas dan devisa milik negara terhadap kewajiban internasional dalam perbandingan yang akan diatur dengan undang-undang.
Ø  Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan cadangan emas dan devisa milik negara di bawah cadangan minimum maka Bank Indonesia melaporkan perkembangan tersebut kepada pemerintah melalui dewan moneter dan mengambil tindakan pengamanan untuk mengembalikan keseimbangan neraca pembayaran tersebut.

B.   Usaha-Usaha Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai bank sentral, maka Bank Indonesia (pasal 41 dan 43):
1.      Memindahkan uang, clan penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel tunjuk.
2.     Menerima clan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk perpindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitung-an dengan atau antara pihak ketiga.
3.     Membeli dan menjual:
·         Wesel yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku yang tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan.
·         Kertas perbendaharaan Batas beban negara.
·         Surat utang negara atau surat utang lainnya yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh negara.
4.     Membeli dan menjual cek, surat-surat berharga, kertas dagang lainnya.
5.     Memberi jaminan bank (bank-garansi) dengan tanggungan yang cukup.
6.     Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.

C.   Susunan Organisasi Bank Indonesia
Dalam rangka mendukung UU No. 13 Tahun 1968 tersebut di Batas, maka telah disusun organisasi yang terdiri dari:
·         8 bidang, 16 urusan/biro yang membawahi 56 bagian.
·         37 kantor cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
·         5 kantor perwakilan di luar negeri.

D.   Struktur Serta Kebijaksanaan Moneter Di Indonesia
Sister moneter di Indonesia terdiri: Departemen Keuangan, Bank Indonesia dan lembaga-lembaga perbankan lainnya. Dalam periode 1950-1966 pengaturan jumlah uang yang beredar secara langsung melalui pengaturan langsung oleh Bank Indonesia mengenai penggunaan kredit dan aktivitas bank-bank umum. Bank-bank umum ini masih sebagian besar milik pernerintah. Semenjak 1967, pemerintah telah berusaha untuk menciptakan tatakehidupan perbankan yang mengarah pada orientasi pasar. Namun demikian masih juga terlihat adanya pengaturan secara langsung. Seperti misalnya, pengaturan kegiatan pemberian kredit oleh bank umum pemerintah. BNI 1946 untuk industri pengangkutan, pertanian dan ekspor; BDN untuk ekspor clan pertambangan; BRI untuk pertanian, Bank Exim untuk ekspor dan import dan Bank Bumi Daya untuk ekspor dan pertambangan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga memberi beberapa macam kredit,        di antaranya kredit likuiditas, kredit langsung dan kredit untuk Pertamina. Kredit likuiditas adalah kredit yang diberi kan kepada bank-bank umum untuk membantu likuiditas mereka.
Di samping bank-bank umum (balk pemerintah maupun swasta) terdapat pula lembaga-lembaga keuangan lainnya, seperti misalnya: asuransi dan lembaga-lembaga tabungan dan perkreditan.
Sebagai akibat kebijaksanaan defisit anggaran belanja Negara yang ditutup dengan pinjaman dari Bank Indonesia maka inflasi menjadi tidak terkendali (mencapai 635% pads tahun 1966). Pertumbuhan produksi dapat dikatakan nihil. Keadaan perekonomian mengalami stagnasi. Menyadari bahwa sumber inflasi itu terutama berasal dari defisit anggaran belanja maka semenjak tahun 1968 pemerintah mencanangkan program stabilisasi melalui anggaran belanja berimbang. Dengan prinsip anggaran belanja berimbang ini jumlah uang beredar dapat terkendali.
Investasi baik dari luar maupun dalam negeri meningkat sehingga produksi barang bertambah. Di satu sisi jumlah uang terkendali melalui anggaran berimbang, di sisi lain produksi barang meningkat
Maka akibatnya tingkat inflasi dapat terkendali. Inflasi menurun dari 635% tahun 1966 menjadi 10% pads tahun 1969 dan bahkan tinggal 2,5% pads tahun 1971. Program stabilitas dapat dikatakan berhasil.
Isi paket tersebut adalah:
a.     Menurunkan cadangan minimum dari 15% menjadi 2% (termasuk deposito, berjangka dan tabungan dikenakan cadangan wajib ini).
b.     Kemudahan dalam mendirikan bank baru serta mendorong bank-bank untuk meluncurkan produk-produk baru.
c.     Memperingan syarat pendirian bank devisa.
d.     Memperbolehkan pendirian bank campuran dan cabang bank asing di luar Jakarta.
e.     Sebagian dana BUMN dapat ditempatkan pads bank swasta dan LKBB.
f.      Menetapkan batas maksimum pemberian kredit kepada debitur group (legal lending limit).
g.     Transaksi swap diperpanjang dari 6 bulan menjadi 3 tahun serta premi ditentukan etas dasar     selisih bungs deposito, dengan UBOP,
h.     Pembatasan posisi devisa neto (selisih antara aktiva dengan pasiva vales) sebesar 25% dari modal sendiri.

Paket-paket deregulasi tersebut ternyata dapat mendorong perkembangan perbankan. Produk-produk perbankan baru bermunculan, misalnya berbagai macam bentuk tabungan, ekspansi kredit serta kartu kredit.
Kebijaksanaan deregulasi perbankan tersebut kemudian dilanjutkan lagi pada bulan Januari 1990 guna mendorong ke arah kemandirian serta mencapai sasaran pemerataan. Kenaikan aktivitas perbankan ini tentu saja akan menclorong likuiditas masyarakat meningkat sehingga permintaan agregat naik. Usaha Bank Indonesia untuk menekan laju inflasi di bawah dua digit didasari pada perkiraan bahwa apabila inflasi mencapai lebih dari 10% efeknya jauh lebih buruk dibanding dengan lambannya laju per tumbuhan dikarenakan naiknya tingkat bunga.
Secara garis besar isi undang-undang yang baru tersebut adalah:
a.     Jenis bank
Jeis bank terdiri dari bank umum dan perkreditan rakyat. Beda yang esensial kedua jenis ini adalah bahwa perkreditan rakyat tidak diperkenankan menarik dana dalam bentuk giro serta  tidak turut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.     Perlindungan terhadap Masyarakat
Perlindungan ini berupa: definisi bank yang tegas, ketentuan tentang pengawasan dan pembinaan serta pidana. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh suatu bank meliputi beberapa aspek, di antaranya: pertama, aspek kesehatan; kedua, penyampaian dan pengumuman laporan keuangan secara berkala kepada Bank Indonesia; ketiga, pembatasan maksimum pemberian kredit kepada debitur kelompok (legal lending limits). Ketentuan ini dimaksud kan untuk mencegah terpusatnya alokasi dana pads sekelompok nasabah.
c.     Izin Usaha
Persyaratan izin usaha ini meliputi antara lain organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan usaha dan sebagainya.
d.     Bentuk Hukum
Bank umum dapat memiliki bentuk hukum persero, perusahaan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
e.     Kepemilikan
Padadasarnya yang dapat mendirikan bank umum maupun BPR adalah WNI dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.  Di samping itu dapat diadakan bank campuran yakni bekerja sama dengan bank umum  yang bertempat kedudukan di luar negeri. Bank umum berbentuk perseroan terbatas dapat mengeluarkan saham melalui bursa efek diindonesia. Ketentuan warga negara acing dapat membeli saham bank akan diatur melalui peraturan pemerintah.
f.      Pengawasan dan Pentinaan
Bank Indonesia berfungsi sebagai pembina dan pengawas bank tapi         apabila suatu bank mengalami kesulitan, maka. Bank Indonesia dapat meminta pemegang saham agar menambah modal, mengganti anggota dewan komisaris/direksi, melakukan penggabungan (merger), konsoliclasi dan sebagainya.
g.     Penggunaan Tenaga Asing
Untuk dapat mengikuti perkembangan ekonomi dan perbankan internasional maka bank umum dapat menggunakan tenaga asing yang ahli di bidang keuangan/perbankan internasional dengan memenuhi ketentuan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
h.     Rahasia Bank
Setiap bank wajib merahasiakan keterangan yang tercatat di bank mengenai keuangan nasabah, kecuali Batas permintaan polisi, jaksa atau hakim Batas persetujuan menteri keuangan.
i.      Ketentuan Pidana
Tindakan yang diancam pidana antara lain:
  • Menghimpun dana masyarakat tanpa izin bank.
  • Melanggar ketentuan rahasia bank.
  • Kejahatan administratif.
  • Menyalahgunakan wewenang.
j.      Ketentuan Peralihan
k.     Terutama bagi bank-bank pemerintah diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian dengan undang-undang yang baru. Bagi bank milik pemerintah implikasi dari undang-undang yang baru ini adalah:
        Bentuk usaha/hukum perseroan terbatas membawa konsekuensi lebih fleksibel di dalam geraknya. Namun ini berarti pula kurangnya ketergantungan pada pemerintah, kemandirian serta persaingan. Untuk menghadapi ini perlu dilakukan penyesuaian!penyempurnaan di dalam kegiatan organisasi dan corplan (menyangkut mengenai misi, strategi dan evaluasi).
  • Efisiensi menjadi prinsip utamanya. Guna menunjang prinsip ini perlu dikernbangkan sistem informasi manajemen yang balk serta tidak kalah pentingnya pengembangan cumber daya manusia melalui pendidikan/latihan.
  • Sebagai bank pemerintah tetap harus berfungsi sebagai agen pembangunan untuk mencapai trilogi pembangunan, misalnya pemberian kredit kepada golongan menengah & kecil serta ikut mengembangkan koperasi.



Jumat, 12 April 2013

BAB .I. INFLASI        

pengertian inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Secara singkat demikianlah pengertian dari inflasi semoga pengertian singkat inflasi yang disampaikan antar berita ini bisa menjadi pengetahuan untuk kita semua. Amin


Dapat juga dikatakan bahwa inflasi merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi.

Dalam pemahaman kami, Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Itulah Artikel tentang Inflasi yang berhasil kami himpun dari sumber wikipedia yang merupakan kamus umum dari berbagai pengertian yang tidak kita pahami.

Apakah Anda telah memahami cara mengetahui indek harga?, jika akan mencoba, silahkan Anda cari data yang relevan dan coba tafsirkan sendiri, dan jangan lupa untuk mendiskusikan dengan teman Anda!
Di Indonesia informasi mengenai inflasi dikelola oleh suatu badan yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Jika ada di daerah Anda, coba kunjungi dan tanyakan mengenai apa yang telah pelajari.
Setiap negara pasti mengalami inflasi, inflasi yang terjadi dapat disebabkan oleh faktor yang berbeda-beda. Beberapa penyebab inflasi diantaranya bisa disebabkan oleh sektor ekspor-impor, tabungan atau investasi, pengeluaran dan penerimaan negara, sektor pemerintah dan swasta. Untuk lebih jelasnya, perhatikan beberapa uraian berikut: 
a.
Inflasi disebabkan oleh sektor ekspor-impor Jika ekspor suatu negara lebih besar daripada impor, akan mengakibatkan terjadinya tekanan inflasi, tekanan inflasi terjadi karena semakin besar jumlah uang yang beredar di dalam negeri akibat penerimaan devisa.
b.
Inflasi disebabkan oleh sektor penerimaan dan pengeluaran negara Sektor penerimaan dan pengeluaran suatu negara yang defisit menjadi penyebab inflasi. Karena pengeluaran pemerintah lebih besar dari penerimaannya, maka untuk menutupi keadaan tersebut akan dilakukan dengan mengeluarkan uang baru, pengeluaran uang baru menimbulkan tekanan inflasi.
c.
Inflasi disebabkan oleh sektor swasta Pengeluaran kredit dalam jumlah yang cukup besar untuk memenuhi permintaan kredit swasta dapat juga menyebabkan terjadinya inflasi.
Dari penyebab inflasi di atas dapat kita simpulkan bahwa pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan keseimbangan antara permintaan dan penawaran barang merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menekan inflasi.

 BAB .II. MACAM-MACAM INFLASI.

 MACAM-MACAM INFLASI
Dalam konteks ekonomi makro dua permasalahan utama yang dihadapi adalah pengangguran dan inflasi. Keduanya merupakan permasalahan yang saling terkait satu sama lain. Menurut A.W. Philips dengan analisis kurvanya ia mengatakan bahwa suatu negara ketika menghadapi inflasi yang tinggi, maka tingkat pengangguran di negara tersebut akan rendah, begitu juga sebaliknya. Namun kondisi ini hanya terjadi di alam teori dalam kenyataanya ketika inflasi rendah maka pengangguran juga bisa dalam fase yang rendah pula. Kali ini yang akan menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini adalah tentang inflasi.
Berbicara tentang inflasi maka yang umumnya akan terjadi adalah kenaikan harga, penurunan tingkat pendapatan rill, melemahnya konsumsi agregat, dan ekspor - impor yang terganggu. Fenomena - fenomena tersebut memang umumnya terjadi ketika inflasi namun dengan catatan kondisi itu baru akan terjadi ketika inflasi sudah  berada pada level di atas 10%. Untuk lebih jelasnya saya akan menguraikan tentang hakikat dari inflasi itu sendiri.

Inflasi merupakan suatu keadaan dimana peredaran uang secara umum lebih besar dibandingkan peredaran barang di suatu negara pada periode tertentu. Suatu negara atau wilayah baru dapat dikatakan menghadapi inflasi apabila terpenuhi 3 syarat antara lain:
1.      Kenaikan harga
2.      Terjadi secara umum
3.      Berlangsung terus menerus
Bila salah satu syarat tidak terpenuhi maka suatu negara tidak dapat dikatakan mengalami inflasi. Misalkan terjadi kenaikan harga cabe sebesar 20% di Indonesia. Bila kenaikan harga cabe tidak diikuti dengan kenaikan komoditas atau barang - barang secara umum maka tidak dapat dikatakan bahwa Indonesia mengalami inflasi. Seandainya juga terjadi kenaikan BBM yang mendorong harga - harga barang secara umum naik namun hanya berlangsung sesaat juga tidak dapat dikatakan sebagai suatu keadaan imana negara berada dalam keadaan inflasi.   

           MENURUT PENYEBAB AWAL INFLASI
Berdasarkan penyebab inflasi dapat digolongkan menjadi 3 antara lain:
1. Deman Pull Inflation
Demand pull inflation merupakan suatu keadaan dimana inflasi di sebabkan oleh kenaikan permintaan agregat yang lebih besar daripada kenaikan penawaran agregat. Meningkatnya kenaikan penawaran agregat bila dilihat dari kurva diatas maka yang terjadi adalah kenaikan harga yang disertai dengan meningkatnya output. Kondisi ini terjadi ketika perekonomian sedang berada dalam kondisi normal dan tidak terjadi goncangan dan tekanan yang akan membawa perekonomian ke arah resesi. Lebih lanjut dari keterangan kurva diatas dapat diambil suatu kesimpulan dimana inflasi dalam keadaan terkendali akan bermanfaat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
2. Cost Push Inflation
Cost push inflation merupakan suatu keadaan dimana penawaran agregat mengalami penurunan atau secara grafis kurva penawaran akan bergeser ke kiri. Keadaan ini akan menyebabkan harga - harga akan meningkat secara umum dan disertai pula dengan melemahnya jumlah output yang diproduksi oleh suatu negara. Seperti pada pendekatan dengan menggunakan kurva permintaan dan penawaran, maka ketika kurva penawaran bergeser ke kiri, maka yang terjadi adalah harga akan naik dengan diikuti oleh menurunnya jumlah barang yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini suatu negara berada dalam fase resesi. Dimana kenaikan harga - harga secara umum telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat dan bahkan pada pertumbuhan di level yang negatif.
3. Mixed Inflation
Merupakan gabungan antara demand pull inflation dan cost push inflation. Bila kita menggunakan perdekatan secara grafis, maka pada kondisi ini kurva permintaan agregat akan bergeser ke kanan dengan diikuti oleh bergesernya kurva penawaran agregat ke kiri. Kondisi ini akan menyebabkan terjadinya kenaikan harga namun tanpa diikuti oleh perubahan jumlah output yang diproduksi oleh suatu negara. Bila keadaan ini yang terjadi maka perekonomian berada dalam suatu fase yang disebut STAGFLASI. Dimana inflasi mengakibatkan pertumbuhan ekonomi 0% yang artinya kenaikan harga barang dan jasa secara umum tidak menyebabkan perubahan pada output barang dan jasa yang diproduksi.
.   
           MENURUT  ASALNYA INFLASI
Berdasarkan asalnya inflasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Inflasi Domestik (dalam Negeri)
Artinya terjadinya inflasi di suatu negara murni disebabkan oleh kenaikan harga - harga barang dan jasa di dalam negara itu sendiri. Misalkan akibat kenaikan harga - harga bahan pokok di hampir berbagai wilayah di Indonesia, menyebabkan harga - harga barang kebutuhan pokok naik secara umum dengan periode yang terjadi secara terus- menerus. Kondisi ini merupakan inflasi yang terjadi akibat faktor - faktor inflasi di dalam negeri  sehingga disebut Inflasi Domestik.
2. Inflasi Luar Negeri
Dalam kasus ini, suatu negara mengimpor inflasi dari negara yang sedang mengalami inflasi dalam perekonomiannya. Misalkan Indonesia mengimpor Mesin dari Amerika Serikat. Bersamaan dengan saat Indonesia mengimpor mesin dari Amerika Serikat, perekonomian Amerika Serikat sedang mengalami inflasi yang berimbas pada kenaikan harga mesin. Otomatis keadaan ini akan menyebabkan harga mesin yang dibayar menjadi lebih mahal. Karena mesin merupakan teknologi penting dalam suatu perekonomian maka ketika mesin itu dijual dan kemudian berdampak pada kenaikan harga - harga barang secara umum, maka kondisi itu akan menimbulkan inflasi.
      

            MENURUT INTENSITAS INFLASI
Berdasarkan intensitasnya inflasi dibagi menjadi 4 golongan yakni:
1. Inflasi ringan
Inflasi ringan berkisar antara 0 - 10%. Dalam kondisi ini inflasi justru membantu perekonomian untuk tumbuh. Perlu diketahui, inflasi pada hakikatnya analog dengan api. Apa maksudnya? coba bayangkan api dalam intensitas kecil tentu berguna bukan? kita bisa menjadikan api tersebut untuk memasak, menerangi sudut - sudut ruangan ketika lampu mati, untuk menghangatkan badan ketika suasana dingin, dan lain sebagainya. Namun bila api besar tentu akan mengakibatkan terjadinya kebakaran. Analog dengan api, inflasi yang kecil dan terkendali sangat dibutuhkan oleh suatu perekonomian untuk tumbuh dan berkembang. Karena dengan inflasi yang rendah dan terkendali akan memberkikan stimulasi bagi berkembangnya penawaran agregat sehingga perekonomian bisa tumbuh. Idealnya inflasi yang rendah dan terkendali adalah pada level 5%, namun maksimal inflasi jangan sampai menembus 2 digit.
2. Inflasi Sedang
Inflasi sedang berkisar antara 10 - 30%. Inflasi pada level ini sudah memberikan dampak bagi perekonomian dimana dampaknya akan dirasakan oleh para pekerja yang memiliki penghasilan tetap. Dampak dari inflasi ini adalah pendapatan rill dari mereka yang memiliki penghasilan tetap akan menurun dan berkurang nilai rillnya. Misalkan dengan uang Rp. 10.000 seseorang bisa membeli 2 mangkuk bakso, namun akibat terjadinya inflasi nominal yang sama tidak lagi dapat membeli 2 mangkuk bakso mungkin hanya 1 bakso. Keadaan itulah yang merupakan gambaran bahwa kekuatan daya beli uang terhadap barang melemah. Namun kondisi ini relatif bisa dikendalikan melalui kebijakan fiskal dan moneter yang kontraktif.
3. Inflasi  berat
Inflasi berat berada pada kisaran 30 - 100%. Inflasi ini bukan saja menurunkan pendapatan rill masyarakat yang berpenghasilan tetap tetapi sudah berdampak kepada sistem keuangan suatu negara. Biasanya bila suatu negara sudah berada pada kondisi ini, arus masuk devisa relatif terhambat, nilai tukar mata uang domestik melemah cukup tajam, kinerja pasar modal terganggu bahkan dapat mengalami suspensi atau penutupan perdagangan sementara, dan rontoknya sejumlah perbankan yang tidak memiliki atau tidak memenuhi kriteri Bank Sentral. Kondisi ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang bergerak lambat bahkan dapat tumbuh negatif.
4. Hyperinflation
Merupakan inflasi yang sudah sangat berat. Kisaran inflasi ini sudah lebih dari 100%. Kondisi ini akan mengakibatkan kerusakan sangat parah pada stabilitas sistem keuangan sehingga bila kondisi ini terjadi suatu negara harus melakukan kebijakan sanering atau penyehatan sistem keuangan dengan jalan memotong nominal mata uang (kondisi ini berbeda dengan redenominasi), Umumnya kebijakan sanering akan membuat daya beli masyarakat terkontraksi selama beberapa waktu namun akan kembali pulih. Sanering bukan satu - satunya jalan karena negara yang mengalami kondisi ini harus mendapatkan insentif guna memperlancar arus likuiditas pada perekonomian sebagai dampak dari rusaknya sistem keuangan akibatnya rontoknya perbankan suatu negara.


BAB .III. MENGAPA INFLASI TIMBUL

MENGAPA INFLASI TIMBUL
1.    Inflasi Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten (persistent component) di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti:
§  Interaksi permintaan-penawaran (permintaan lebih tinggi dari pada penawaran dapat menimbulkan inflasi)
§  Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang
§  Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen
2.    Inflasi non Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung tinggi volatilitasnya karena dipengaruhi oleh selain faktor fundamental. Komponen inflasi non inti  terdiri dari :
§     Inflasi Komponen Bergejolak (Volatile Food) :  Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional. 
§    Inflasi Komponen Harga yang diatur Pemerintah (Administered Prices) :Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, tarif angkutan, dll.

Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.
Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam mendukung kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat-saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari komdisi supply-demand tersebut. Demikian halnya pada saat penentuan UMR, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan.